PIMPINAN PUSAT
TOPAN - RI
TEAM OPERASIONAL PENYELAMATAN ASSET NEGARA REPUBLIK INDONESIA
MENEGAKKAN SUPREMASI HUKUM DAN KEADILAN
No. Inventarisasi: 99/D, I/VII/2003 DEPDAGRI
SURAT KEPUTUSAN
Nomor: 615/SKEP/PP.TOPAN - RI / F.I/VI/10
TENTANG
PENGANGKATAN/ PENETAPAN PENGURUS
TEAM OPERASIONAL PENYELAMATAN ASSET NEGARA REPUBLIK INDONESIA
PIMPINAN WILAYAH JAWA TIMUR
MASA BAKTI: 2010 - 2013
Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Presiden Direktur, Pimpinan Pusat Team Operasional Penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia ( TOPAN - RI ) dengan ini:
MENIMBANG : 1. Bahwa dalam rangka lebih Meningkatkan Eksistensi dan tugas -
tugas TOPAN - RI agar berhasil guna serta berdaya guna, dalam
bentuk Prosesiasi Penyelamatan Asset Negara disegala bidang,
maka dalam hal ini sangat perlu dengan segera mengadakan
restrukturisasi kepengurusan TOPAN - RI Pimpinan Wilayah Jawa
Timur
2. Bahwa mereka yang tersebut nama-namanya didalam daftar lampiran
Surat Keputusan ini dipandang cukup memiliki kemampuan untuk
menjalankan mekanisme kinerja berdisiplin.
MENGINGAT : 1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga TOPAN - RI
2. Hasil rapat Dewan Pengurus Pimpinan Pusat
MEMUTUSKAN
MENETAPKAN : 1. Pengangkatan Pengurus TOPAN - RI untuk Pimpinan Wilayah Jawa
Timur sesuai dengan nama dan jabatan dalam daftar terlampir untuk
melaksanakan tugas-tugasnya dalam rangka keikutsertaannya berperan
aktif memberantas Korupsi, Kolusi, Nepotisme ( KKN ) sekaligus
menyelamatkan Asset Negara disegala bidang dan proaktif dalam
mencerdaskan masyarakat berbangsa dan bernegara
2. Melaksanakan kerjasama dengan instansi terkait, Pemerintah Sipil,
TNI, POLRI, Kejaksaan, Pengadilan, BUMN, BUMD, dan Swasta, guna
terciptanya Pemerintahan yang bersih dan berwibawa, sekaligus
menjungjung tinggi supremasi hukum dan keadilan serta menegakkan hak
asasi manusia dalam arti yang seluas-luasnya. Dengan ketentuan ini,
apabila ada kekeliruan maka akan dilakukan perubahan dan perbaikan
sebagaimana mestinya.
Demikian surat keputusan ini kami terbitkan agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya dan atas perhatiaanya kami sampaikan terima kasih.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada Tanggal : 11 Juni 2010
PIMPINAN PUSAT
TEAM OPERASIONAL PENYELAMATAN ASSET NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Presiden Direktur Sekretaris Jendral
ttd ttd
MPA. Mangunsong, SH Yohanes L. Tobing, SE
NPA. 177.003.000.001 NPA. 177.003.000.002