Photobucket
Gif Created on Make A Gif
Gif Created on Make A Gif

Senin, 30 Agustus 2010

SURAT KEPUTUSAN


 PIMPINAN PUSAT
TOPAN - RI
TEAM OPERASIONAL PENYELAMATAN ASSET NEGARA REPUBLIK INDONESIA
MENEGAKKAN SUPREMASI HUKUM DAN KEADILAN
No. Inventarisasi: 99/D, I/VII/2003 DEPDAGRI

SURAT KEPUTUSAN
Nomor: 615/SKEP/PP.TOPAN - RI / F.I/VI/10
TENTANG
PENGANGKATAN/ PENETAPAN PENGURUS
TEAM OPERASIONAL PENYELAMATAN ASSET NEGARA REPUBLIK INDONESIA
PIMPINAN WILAYAH JAWA TIMUR
MASA BAKTI: 2010 - 2013

Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa
Presiden Direktur, Pimpinan Pusat Team Operasional Penyelamatan Asset Negara Republik Indonesia           ( TOPAN - RI ) dengan ini:

MENIMBANG          : 1. Bahwa dalam rangka lebih Meningkatkan Eksistensi dan tugas -   
                                    tugas TOPAN - RI agar berhasil guna serta berdaya guna, dalam  
                                    bentuk   Prosesiasi Penyelamatan Asset Negara disegala bidang,  
                                    maka  dalam hal ini sangat perlu dengan segera mengadakan 
                                    restrukturisasi kepengurusan TOPAN - RI Pimpinan Wilayah Jawa  
                                    Timur
                                2. Bahwa mereka yang tersebut nama-namanya didalam daftar lampiran 
                                    Surat Keputusan  ini dipandang cukup memiliki kemampuan untuk 
                                    menjalankan mekanisme kinerja berdisiplin.
 MENGINGAT          : 1. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga TOPAN - RI
                                 2. Hasil rapat Dewan Pengurus Pimpinan Pusat

MEMUTUSKAN

MENETAPKAN       : 1. Pengangkatan Pengurus TOPAN - RI untuk Pimpinan Wilayah Jawa 
                                   Timur sesuai dengan nama dan jabatan dalam daftar terlampir untuk  
                                   melaksanakan tugas-tugasnya dalam rangka keikutsertaannya berperan 
                                   aktif memberantas Korupsi, Kolusi, Nepotisme ( KKN ) sekaligus 
                                   menyelamatkan Asset Negara disegala bidang dan proaktif dalam 
                                   mencerdaskan masyarakat berbangsa dan bernegara
                               2. Melaksanakan kerjasama dengan instansi terkait, Pemerintah Sipil,  
                                   TNI, POLRI, Kejaksaan, Pengadilan, BUMN, BUMD, dan Swasta, guna 
                                   terciptanya Pemerintahan yang bersih dan berwibawa, sekaligus 
                                   menjungjung tinggi supremasi hukum dan keadilan serta menegakkan hak 
                                   asasi manusia dalam arti yang seluas-luasnya. Dengan ketentuan ini, 
                                   apabila ada kekeliruan maka akan dilakukan perubahan dan perbaikan  
                                   sebagaimana mestinya.
Demikian surat keputusan ini kami terbitkan agar dapat dipergunakan sebagaimana mestinya dan atas perhatiaanya kami sampaikan terima kasih.



                                                                                                                 Ditetapkan di  : Jakarta
                                                                                                                 Pada Tanggal : 11 Juni 2010

PIMPINAN PUSAT
TEAM OPERASIONAL PENYELAMATAN ASSET NEGARA
REPUBLIK INDONESIA


                     Presiden Direktur                                                            Sekretaris Jendral

                               ttd                                                                                    ttd

              MPA. Mangunsong, SH                                                   Yohanes L. Tobing, SE
                NPA. 177.003.000.001                                                       NPA. 177.003.000.002

BACA SELENGKAPNYA

PAMEKASAN

Pamekasan – SERGAP
Suhartono (37), Warga Dusun Dedder, Desa Cangkring, Kecamatan Lenteng, Sumenep dan Mazhur (33), warga kampung Bara’lorong, Desa Bluto, Kecamatan Bluto, Sumenep, Sabtu (31)/7) sekitar pukul 11.00 WIB ditangkap petugas Polsek Pamekasan. Kedua oknum yang mengaku anggota LSm independent Tim Pencari Fakta (TPF) itu ditangkap polisi, di ruang kerja Kepala SDN Barurambat Kota (Barkot) I, Jl kesehatan, kecamatan Kota Pamekasan.
Kepala dewan, kepala SDN Barkot I, Muhammad Sukardi, mengungkapkan kedua oknum LSM menuding dirinya melakukan menyimpangan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Mereka mengatakan baju seragam yang dipakai siswanya dari kelas 1 hingga kelas 6 dibeli dengan dana BOS, tapi siswa masih diminta membayar baju seragam tersebut. Merasa tidak berbuat seperti yang dituduhkan, Sukardi meminta kedua oknum LSM menunjukkan bukti. Boro – boro menunjukkan bukti, keduanya malah ngotot dan mengancam akan melaporkan Sukardi kepada atasannya.
Akibat terus ditekan dan diintimidasi, Sukardi, minta keduanya menunjukkan kartu tanda pengenal (KTP). Lagi – lagi oknum hanya menunjukkan kartu Independent TPF, yang berkantor pusat di Sumenep,  ditanda tangani, Rheno Sasmita.  Keseldengan ulah yang terus mendesak, diam – diam Sukardi menyuruh guru melaporkan kasus itu ke Polres Pamekasan. Karuan tidak berselang berapa lama, petugas Polres datang. ”Siswa tidak terima dituduh menyelewengkan dana BOS. Padahal sudah saya jelaskan, tapi keduanya ngotot. Saya khawatir keduanya wartawan gadungan yang kini banyak berkeliaran dan bertujuan memeras, saya laporkan ke polisi,”  kata Sukardi.
Di polres kedua oknum LSM tersebut marah ketika wartawan hendak mengambil gambarnya. Mereka berusaha menutupkan wajahnya denagan menghadap tembok ruang penyaidik.
”untuk apa wartawan datang ke sini dan mengambil gambar saya . ayo semua ke luar dan tutup pintu. Saya datang ke sekolah itu untuk mencari fakta penyimpangan dana BOS,” bentak Suharto, sambil mendorong tubuh wartawan. Adu mulut antara kedua oknum LSM dengan sejumlah wartawan tak terhindarkan . baru setelah oknum itu hendak dilaporkan karena memegang leher wartawan, keduanya menunduk malu.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Kholil, yang dimintai konfermasinya mengatakan, sampai saat ini anggotanya masih memeriksa kedua LSM. ”Tunggu dulu, kami sedang memeriksa keduanya,” kata Kholil. (MAM).
BACA SELENGKAPNYA

UUD NO 20 TAHUN 2001

UNDANG - UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2001 
TENTANG 
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
BAB V
PERAN SER TA MASYARAKAT
PASAL 41
1. Masyarakat dapat berperan serta membantu uapaya pencegahan dan pemberantasan   
    tindak pidana korupsi
2. Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diwujudkan dalam bentuk:
   a. hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak  
       pidana korupsi;
  b. hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi  
      adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang   
      menangani   perkara tindak pidana korupsi;
 c. hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak  
     hukum  yang menangani perkara tindak pidana korupsi;
 d. hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan  
     kepada penegak hukum dalam waktu paling lama 30 ( tiga puluh ) hari
BACA SELENGKAPNYA