UNDANG - UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 20 TAHUN 2001
TENTANG
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
BAB V
PERAN SER TA MASYARAKAT
PASAL 41
1. Masyarakat dapat berperan serta membantu uapaya pencegahan dan pemberantasan
tindak pidana korupsi
2. Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diwujudkan dalam bentuk:
a. hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak
pidana korupsi;
b. hak untuk memperoleh pelayanan dalam mencari, memperoleh dan memberikan informasi
adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi kepada penegak hukum yang
menangani perkara tindak pidana korupsi;
c. hak menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab kepada penegak
hukum yang menangani perkara tindak pidana korupsi;
d. hak untuk memperoleh jawaban atas pertanyaan tentang laporannya yang diberikan
kepada penegak hukum dalam waktu paling lama 30 ( tiga puluh ) hari